Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga tanggal 29 Agustus 2021. Nah, buat Mama Papa yang ingin berkunjung ke Bali, ada beberapa syarat masuk Bali yang wajib kita penuhi. Apa sajakah itu?
Keindahan Pulau Dewata telah menjadi magnet tersendiri bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk melepas penat. Namun, di tengah pandemi COVID-19, jika kita ingin berlibur ke Bali ada beberapa syarat masuk Bali yang wajib kita penuhi.
Hal ini karena Bali masuk sebagai salah satu wilayah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemberlakuan syarat masuk Bali ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan saat berlibur ke Bali.
Nah, bagi Mama Papa yang belum tahu, berikut ini beberapa syarat masuk Bali yang wajib kita penuhi jika ingin berkunjung ke Pulau Dewata:
1. Menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19
Vaksinasi menjadi program pemerintah Indonesia dalam mencapai herd immunity, atau kekebalan komunal. Program vaksinasi dilaksanakan mulai pertengahan Januari 2021, dan masih terus berlangsung hingga hari ini.
Nah, salah satu syarat masuk Bali adalah wajib memegang surat vaksinasi. Minimal kita harus sudah melakukan vaksinasi tahap pertama, ya.
Sekadar upadate, saat ini Bali berada di posisi kedua sebagai daerah tertinggi yang masyarakatnya telah melakukan vaksinasi, khususnya di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Vaksin COVID-19 di Indonesia
2. Bukti negatif COVID-19 dari lab resmi
Tidak hanya kartu vaksinasi saja yang wajib kita bawa untuk berlibur ke Bali. Mama Papa juga harus mengantongi bukti negatif COVID-19 yang dikeluarkan lab resmi yang terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Bagi yang baru melakukan vaksinasi tahap pertama, maka surat negatif COVID-19 yang berlaku adalah Rapid Test PCR 2×24 jam. Sedangkan, bagi yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua, maka wajib membawa hasil tes Rapid Antigen 1×24 jam.
3. Mengisi eHac
Bagi yang sudah memiliki kartu vaksin dan hasil tes negatif COVID-19, maka syarat masuk Bali berikutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan secara online (eHac).
Pertama unduh aplikasi eHac (electronic Healt Alert Card) Indonesia yang diluncurkan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Lalu isi data diri yang pada kolom yang telah disiapkan.
Kalau tidak ingin men-download, kita juga bisa mengisinya secara online melalui situs resmi Kemenkes berikut ini: inahac.kemkes.go.id.
4. Menunjukkan surat tugas resmi
Bagi ASN yang ingin melakukan Work Form Bali, ada syarat masuk Bali yang harus turut disertakan, yakni wajib menunjukkan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh istansi terkait. Nah, setelah sampai di Bali kita juga harus melakukan screening COVID-19 terlebih dahulu.
5. Syarat tambahan bagi wisatawan mancanegara
Khusus bagi wisatawan mancanegara ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi: karantina mandiri selama 8×24 jam dengan biaya ditanggung sendiri, dan pada hari ke-7 harus melakukan swab PCR di lab resmi yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Itu tadi beberapa syarat berlibur ke Bali selama PPKM level 4. Bukan ribet, syarat masuk Bali di atas dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan kita bersama.
Jangan lupa selama melakukan kegiatan di Bali, baik berwisata ataupun Work From Bali selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, ya.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Segera Berlaku, Ini 7 Sektor yang Dibatasi