Jangan buru-buru sepakat saat ingin membeli properti. Pastikan kalau tanah di bangunan yang akan Mama Papa beli punya Sertifikat Hak Milik (SHM), ya. Karena SHM akan memberikan berbagai keuntungan seperti ulasan di bawah ini.
Ketika ingin membeli rumah atau properti lain jangan buru-buru deal sebelum mengecek legalitasnya, ya. Mama Papa baru boleh lega, kalau tanah untuk mendirikan properti memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Di Indonesia ada 5 jenis sertifikat kepemilikan tanah, satu di antara kelimanya adalah Sertifikat Hak Milik. SHM juga berada di kasta tertinggi dalam hal kepemilikan suatu properti. Karena itu, jangan terkecoh dengan rumah murah tapi menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Kenapa SHM jauh lebih spesial? Berikut ini lima keuntungan yang akan didapatkan jika kepemilikan rumah menggunakan Sertifikat Hak Milik.
Bukti paling kuat atas kepemilikan properti
Menurut pasal 20 UUPA, Sertifikat Hak Milik atas tanah atau bangunan adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah.
Dari pasal ini Mama Papa bisa menyimpulkan, kalau Sertifikat Hak Milik menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar untuk pemiliknya.
Hak milik ini berlangsung selamanya, selama si pemilik masih hidup. Hal ini berbeda dengan status Hak Guna Bangunan, di mana pemilik hanya dapat mengusahakan tanah yang dikuasai negara selama kurun waktu tertentu. Tujuannya pun juga terbatas, sesuai ketentuan yang tertera di sertifikat.
Dengan SHM, legalitas atas properti jadi lebih terjamin, dan punya kedudukan tinggi di mata hukum kalau ada masalah sengketa.
Kebebasan penuh
Kalau legalitas rumah Mama Papa hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan, kita akan kesulitan buat merenovasi rumah sesuka hati. Sebab, biasanya pemilik harus mematuhi aturan pemugaran yang ditetapkan oleh developer.
Ini berbeda dengan pemilik properti yang memiliki status SHM. Karena SHM memberi kita wewenang penuh untuk melakukan perubahan terhadap bangunan yang berdiri.
Oleh sebab itu, kalau Mama Papa berniat menetap dalam jangka waktu lama, atau mau berinvestasi, pastikan kalau properti yang kita miliki punya SHM, ya.
Dapat digunakan sebagai jaminan perbankan
Tidak bisa dipungkiri kalau terkadang kita menghadapi situasi sulit yang mengharuskan berutang ke bank. Nah, biasanya bank membutuhkan jaminan berupa surat-surat berharga dalam proses pengajuan kredit.
Dalam kondisi ini, SHM bisa dijadikan jaminan untuk proses pengajuan kredit. Bahkan, penggunaan SHM sebagai jaminan bikin proses kredit berjalan lebih cepat. Kemungkinan juga nominal pengajuan yang akan disetujui lebih tinggi, dibandingkan saat kita tidak menyertakan Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan.
Sementara itu, kalau Mama Papa mengandalkan Hak Guna Bangunan, prosesnya cenderung lebih lama, dan pengajuan kredit kita juga besar kemungkinan ditolak. Sebab, Hak Guna Bangunan dapat dicabut oleh negara maupun pihak yang berwenang, jika masa berlakunya sudah habis. Bank sebagai pemberi kredit tentu menghindari risiko kerugian tersebut.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Pertama agar Tidak Menyesal
Dapat diwariskan
Sesuai yang sudah dijelaskan oleh Pasal 20 UUPA, Sertifikat Hak Milik tidak memiliki jangka waktu atau tidak terbatas. Saat pemegang nama sertifikat sudah meninggal dunia, kepemilikannya bisa diturunkan kepada ahli waris.
Artinya, kepemilikan SHM bikin pemilik tanah tidak khawatir jika propertinya jatuh ke orang lain jika ia sudah meninggal. Perpindahan kepemilikan ini hanya terjadi jika ahli waris menjualnya ke pihak lain.
Nilai jual rumah tinggi
Fakta satu ini cukup menggiurkan jika Mama Papa membeli properti untuk berinvestasi. Pasalnya, Sertifikat Hak Milik bikin nilai jual rumah atau properti jadi lebih tinggi, lo!
Adanya SHM membuat pembeli lebih tenang saat akan membeli properti. Adanya SHM membuat pemilik rumah selanjutnya punya kuasa penuh atas rumah tersebut, dibandingkan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Bagaimana, ternyata banyak banget keuntungan kepemilikan Sertifikat Hak Milik, ya? Jadi, perhatikan betul-betul status kepemilikannya ketika ingin membeli rumah atau properti lainnya, ya! Pastikan sudah memiliki SHM.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bagi Pasangan Muda