Selain KPR konvensional, kita bisa membeli rumah dengan mengajukan KPR syariah. Lantas, apa yang membedakan antara KPR syariah dan KPR konvensional? Mana yang lebih menguntungkan antara kedua jenis KPR tersebut? Untuk penjelasan lebih lengkap, simak perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional di bawah ini!
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi andalan banyak orang untuk memiliki rumah impian. Tak hanya mengajukan KPR konvensional saja, saat ini jenis KPR syariah juga mulai semakin banyak diminati untuk “menjemput” rumah impian di usia muda. Lantas, apa perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional?
Berbeda dengan KPR konvensional yang beban bunga dan ketentuan angsuran ditentukan oleh pihak bank sebagai pemberi kredit. KPR syariah menerapkan fasilitas pembiayaan berdasarkan hukum syariah Islam. Dengan kata lain, jenis pembiayaan ini mengadaptasi prinsip syariah yang bebas riba.
Selain dari definisinya, perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional bisa dilihat dari beberapa kategori. Seperti transaksi (akad jual beli), perbedaan suku bunga dan jumlah cicilan, denda pembayaran, hingga biaya administrasi dan uang muka yang harus dibayarkan.
Untuk penjelasan lebih lengkap, simak perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional berikut ini:
Akad jual beli
Perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional yang paling mudah dikenali adalah proses transaksi, atau akad jual-beli yang diterapkan. Seperti yang Mama Papa tahu, transaksi pada KPR konvensional mengacu pada kesepakatan antara nasabah dan pihak yang bank terkait biaya pinjaman kredit dengan bunga KPR.
Sementara itu, KPR syariah menggunakan jenis akad Murabahah, atau dikenal dengan kesepakatan jual beli. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah. Nantinya, rumah tersebut akan dijual oleh bank kepada nasabah secara langsung.
Nah, karena nasabah belum memiliki dana, maka proses pembelian rumah dilakukan secara mencicil. Satu perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional yang cukup menarik adalah proses mengangsur tersebut bebas riba. Jadi, keuntungan penjualan rumah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bunga KPR
Selanjutnya, perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional juga bisa dilihat dari bunga KPR yang dibebankan kepada nasabah. KPR syariah menggunakan suku bunga tetap (fixed rate). Sehingga, bunga yang ditagihkan akan terus sama dari awal sampai jangka waktu KPR berakhir.
Sebaliknya, KPR konvensional umumnya menggunakan suku bunga mengambang (floating rate). Misal, di tiga tahun pertama kita hanya perlu membayar bunga sebesar 5%. Nanti, memasuki tahun keempat dan seterusnya suku bunga akan meningkat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak bank konvensional.
Baca Juga: 7 Penyebab Pengajuan KPR Ditolak Bank, Faktor Usia?
Jangka waktu
Selain dari bunganya, perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional bisa dilihat dari jangka waktu angsuran. Biasanya, KPR syariah memiliki jangka waktu angsuran yang pendek, yakni sekitar 5-15 tahun.
Sementara itu, KPR konvensional akan memberikan jangka waktu angsuran sekitar 5-25 tahun. Bahkan, tidak jarang ada beberapa bank yang menawarkan tenor hingga 30 tahun. Namun, penting diingat, setiap bank memiliki syarat dan ketentuan jangka waktu KPR yang berbeda-beda, ya!
Denda keterlambatan
Perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional lainnya ada pada denda keterlambatan. Menariknya, KPR syariah tidak memberikan sanksi atau denda pada nasabah yang terlambat membayar cicilan. Lalu, bagaimana dengan KPR konvensional?
Tidak berbeda jauh dengan aturan bank konvensional pada umumnya. Nasabah yang terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR konvensional akan mendapatkan sanksi berupa denda sesuai dengan kebijakan awal.
Uang muka
Pembayaran uang muka antara KPR syariah dan KPR konvensional juga berbeda-beda. Umumnya, pembayaran uang muka KPR syariah hanya 10-15%, tergantung kebijakan setiap bank. Pembayaran tersebut juga berdasarkan hukum Islam.
Di sisi lain, KPR konvensional mengharuskan nasabahnya untuk membayar uang muka minimal 20%. Nantinya, pembayaran tersebut dilandasi oleh hukum meliputi harga rumah, bunga pinjaman, cicilan per bulan, serta jumlah yang harus dilunasi.
Nilai angsuran
Satu lagi perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional ada pada nilai angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Besaran cicilan atau nilai angsuran yang harus dibayarkan pada KPR syariah sudah ditetapkan sejak awal perjanjian. Sehingga, nilainya tidak akan berubah hingga periode cicilan berakhir.
Sebaliknya, nilai angsuran pada KPR konvensional bisa berubah-ubah. Sebab, jumlah cicilan atau angsuran yang harus dibayarkan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional. Penting dipahami, keduanya sama-sama baik, serta memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, Mama Papa disarankan memilih jenis KPR sesuai dengan kebutuhan, ya!
Baca Juga: Beli Rumah KPR atau Tunai? Pertimbangkan Hal Ini Dulu