Nyatanya, harga rumah semakin lama semakin mahal. Untuk itu, tidak ada salahnya kita membeli rumah bekas yang harganya lebih terjangkau. Tidak perlu khawatir, karena kita tetap bisa membeli rumah bekas secara KPR. Tapi, bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini!
Alih-alih membeli rumah baru, sebagian orang memilih untuk membeli rumah bekas yang harganya lebih terjangkau. Meski diklaim “lebih murah”, membeli rumah bekas secara tunai tetap terasa berat. Sebagai gantinya, tidak ada salahnya Mama Papa coba membeli rumah bekas secara KPR, kok.
Perlu Mama Papa ketahui, saat ini ada banyak penyedia pihak perbankan yang menawarkan fasilitas KPR untuk memiliki rumah sendiri. Baik itu KPR dari bank negeri, bank swasta, maupun bank syariah.
Meski begitu, pembelian rumah bekas secara KPR tidak boleh sembarangan. Sama halnya dengan membeli rumah baru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.
Begini cara mengajukan KPR rumah bekas yang perlu diperhatikan:
Pilih rumah yang diinginkan
Sebelum mengajukan KPR, Mama Papa perlu menentukan rumah yang diinginkan. Pilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan kita. Misal dengan mempertimbangkan arsitektur, bahan bangunan, dan lokasi rumah.
Kalau dirasa sudah cocok, Mama Papa bisa menghubungi pemilik rumah untuk membuat kesepakatan. Bahkan, tidak ada salahnya menawar untuk mendapat harga yang paling terjangkau saat membeli rumah bekas, lo!
Baca juga: Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Pilih yang Mana?
Pilih penyedia KPR
Mengajukan KPR rumah bekas tidak boleh gegabah. Pada tahap awal, Mama Papa bisa membandingkan bank yang memberikan skema KPR paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Supaya tidak menyulitkan di akhir, cari bank dengan bunga KPR rendah agar cicilan yang dibayarkan lebih murah.
Apabila sudah mendapatkan bank penyedia KPR yang pas, kita bisa mulai menyiapkan dokumen untuk mengajukan KPR rumah bekas. Mulai dari Kartu Keluarga, KTP, NPWP, surat nikah, slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran 3 bulan terakhir, dan surat keterangan kerja.
Proses penilaian
Tahapan pengajuan KPR rumah bekas berikutnya adalah proses penilaian atau appraisal. Biasanya, pihak bank akan menilai kesanggupan dan kelayakan kita untuk melunasi cicilan KPR.
Proses penilaian dilakukan dengan cara BI Checking atau melihat riwayat kredit yang pernah dilakukan. Selain itu, pihak bank juga akan melakukan survei langsung dan menilai berapa estimasi rumah bekas yang kita incar.
Baca Juga: 7 Penyebab Pengajuan KPR Ditolak Bank, Faktor Usia?
Mengurus surat perjanjian kredit
Kalau penilaian dari pihak bank membuahkan hasil yang positif, berikutnya kita bisa mengurus surat perjanjian kredit (SPK). Proses ini sangat penting untuk menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR saat pengajuan KPR rumah bekas.
Saat mengurus surat perjanjian, pastikan Mama Papa memerhatikan beberapa poin di dalamnya, ya! Seperti penetapan suku bunga, biaya appraisal, ongkos tambahan, ketentuan penalty, dan penentuan notaris yang mengurus seluruh dokumen.
Tanda tangan akad
Jika semua proses pengajuan KPR terpenuhi, kita bisa melakukan tanda tangan akad rumah. Proses akad kredit ini biasanya dilakukan di depan notaris yang sudah ditunjuk oleh pihak-pihak terkait, seperti penjual rumah, pembeli, dan pihak bank. Dengan begitu, kita bisa memiliki rumah di bawah naungan hukum.
Itulah cara pengajuan KPR rumah bekas yang perlu dipertimbangkan. Semoga pengajuan KPR berjalan lancar, ya, Mama Papa!
Baca Juga: Beli Rumah KPR atau Tunai? Pertimbangkan Hal Ini Dulu