Bank umum dan BPR sebenarnya punya perbedaan yang cukup kentara dari produk layanannya. Namun keduanya sama-sama kredibel dan aman untuk bertransaksi, kok. Buat Mama Papa yang masih bingung membedakannya, simak penjelasan pada artikel berikut.
Banyaknya bank di Indonesia bikin kita bingung memilih akan transaksi di bank yang mana. Tidak hanya memilih antara bank BUMN atau swasta, Mama Papa juga harus memilih antara bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Biasanya pilihan antar bank umum dan BPR lebih banyak muncul di perdesaan. Meski tidak menutup kemungkinan kalau BPR juga kerap ditemukan di perkotaan. BPR ini sangat identik dengan bank desa, pasar, pegawai, hingga petani.
Meski sudah dikenalkan sejak lama, masih ada saja orang yang bingung membedakan perbedaan bank umum dan BPR. Buat Mama Papa yang masih bingung, berikut perbedaan antara bank umum dan BPR:
1. Fokus jasa
Perbedaan paling mendasar antara bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat terletak pada jenis kegiatan atau jasa yang ditawarkan. Bank umum punya kegiatan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, seperti kliring dan jual-beli valuta asing. Sementara BPR tidak terlibat dalam lalu lintas pembayaran.
2. Produk perbankan
Meski sama-sama memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dua bank ini sangat berbeda dari segi produk perbankan yang ditawarkan. Bank umum memiliki lebih banyak produk perbankan yang ditawarkan dibandingkan BPR.
Contoh produk perbankan pada bank umum: tabungan, deposito, kredit, sertifikat deposito (SBI), giro, valuta asing, asuransi, hingga kartu kredit. Sesuai namanya, produk perbankan dari BPR sangat terbatas. Umumnya, BPR hanya bisa menawarkan produk tabungan, deposito, kredit, dan sertifikat deposito (SBI).
3. Aturan khusus untuk BPR
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) memiliki suatu peraturan berupa larangan untuk menyediakan jenis jasa tertentu.
Larangan yang harus ditaati BPR antara lain: tidak boleh melaksanakan usaha asuransi, penyertaan modal, kegiatan usaha dalam valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, dan ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran. Sementara bank umum diperbolehkan untuk melakukan semua larangan tersebut.
4. Syarat permodalan
Perbedaan bank umum dan BPR juga bisa terlihat dari syarat permodalannya. Syarat permodalan BPR lebih kecil dibandingkan bank umum konvensional, yang harus memiliki modal setidaknya Rp 3 triliun, atau bank syariah yang perlu modal senilai Rp 1 triliun.
BPR punya minimal modal lebih bervariasi, tergantung 4 zona yang terbagi dalam Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 20/PJOK.03/2014 pasal 5. Misal, BPR di zona 4 modalnya dimulai dengan nilai Rp 4 miliar, sedangkan zona 1 senilai Rp 14 miliar.
5. Jangkauan wilayah layanan
Bank umum dan BPR juga dibedakan dari jangkauan wilayah layanannya. BPR hanya bisa beroperasi di wilayah Kabupaten. Sedangkan bank umum tidak memiliki jangkauan wilayah, alias memiliki akses dari Kota, Provinsi, hingga Desa.
Pembatasan wilayah ini sesuai dengan tujuan pendirian, BPR lebih fokus pada layanan masyarakat dengan jangkauan relatif terbatas.
6. Fisik bangunan
Masih berkaitan dengan jangkauan di atas, hal inilah yang memengaruhi kondisi fisik kantor keduanya. Kantor untuk BPR biasanya tidak semegah bank umum. Sehingga banyak orang umumnya lebih mudah notice bank umum, dibandingkan BPR dari bangunan gedungnya.
Baca Juga: 5 Jenis Suku Bunga Pinjaman di Bank yang Berlaku
7. Layanan simpan dan kredit
Baik bank umum maupun BPR sama-sama melayani simpanan dan kredit. Namun perbedaannya terletak pada pelayanan kedua bank.
Bank umum punya layanan yang lebih kompleks, seperti kredit investasi, giro, kredit konsumtif, dan kredit modal kerja dari segmen nasabar.
Sementara BPR memberikan layanan kredit berupa kredit untuk karyawan, kredit usaha kecil, dan kredit tanpa anggunan. Namun BPR tidak melayani kartu kredit seperti halnya yang ditawarkan bank umum.
Kalau dilihat dari perbedaan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat di atas sebenarnya keduanya masih hampir mirip, ya? Untuk memilih di antara keduanya, Mama Papa hanya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan.
Meski notabenenya punya layanan lebih sedikit, tapi BPR tetap diakui oleh OJK, kok. Jadi sama-sama aman.