Mengajukan KPR rumah tidak cukup bermodalkan uang sebesar DP saja, lho. Ada berbagai biaya tambahan saat mengajukan KPR. Biaya tambahan apa saja yang perlu kita persiapkan sebelum mengajukan KPR?
Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, sebaiknya pastikan dulu jika uang yang kita miliki tidak hanya cukup untuk membayar uang DP, ya. Sebab ada berbagai biaya tambahan KPR yang dibebankan ke kepada pemohon.
Biaya-biaya tambahan ini tidak bisa dihindari karena sifatnya wajib dibayarkan saat kita mengajukan KPR. Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya Mama Papa memahami berbagai biaya tambahan yang harus kita bayarkan saat mengajukan KPR berikut ini:
Biaya pajak
Salah satu biaya tambahan KPR yang dibebankan pada pembeli dan penjual adalah biaya pajak penjualan dan pembelian. Besaran biaya pajak penjualan adalah 5% dari total transaksi.
Sementara pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki besaran 5% dari harga transaksi dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Jika kita tidak teliti, beberapa pengembang akan mengenakan beban pajak penjualan kepada calon pembelinya. Padahal pajak tersebut seharusnya dibayar oleh orang yang menjual perumahan tersebut. Maka, Mama Papa harus kritis terhadap biaya pajak ini, ya.
Biaya Provisi
Biaya provosi merupakan biaya administrasi yang dikenakan oleh bank. Dengan kata lain, bank menggunakan biaya ini untuk mengurus administrasi pengurusan KPR.
Namun tenang saja biaya provosi ini hanya dikenakan sekali hingga tenor cicilan KPR habis, kok. Besaran biaya provosi adalah 1% dari total pinjaman KPR yang debitur ajukan, dan harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan.
Misalnya Mama Papa memohon KPR sebesar Rp700 juta, maka biaya provosinya adalah Rp7 juta.
Biaya asuransi jiwa
Adanya biaya ini muncul karena pihak bank merasa khawatir jika terjadi hal buruk yang menimpa debitur, sehingga menyebabkan kematian saat kredit rumah belum terlunasi.
Maka, pihak bank akan mengajukan kita untuk didaftarkan dalam asuransi jiwa. Dengan asumsi jika kita meninggal dunia, perusahaan asuransi akan membayar semua hutang cicilan KPR kepada bank. Jadi ahli waris tidak perlu lagi membayar sisa cicilan, dan bank tidak akan menanggung risiko gagal bayar.
Masalahnya, asuransi ini dibebankan langsung pada kita. Biasanya besarannya tergantung pada umur pemohon KPR. Semakin tua usia pemohon KPR, maka akan semakin tinggi biaya asuransi yang dibebankan.
Besaran pasti biaya tambahan untuk asuransi jiwa saat mengajukan KPR rumah bergantung pada lembaga penyedia jasa yang ditunjuk oleh bank.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Kredit Kepemilikan Rumah
Biaya notaris
Untuk mengurus berbagai dokumen terkait jual-beli kita membutuhkan notaris. Baik pengembang perumahan, maupun bank biasaya memiliki notaris yang akan melakukan kepengurusan berbagai dokumen. Misalnya Akta Jual Beli (AJB), Akta Perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, biaya balik nama, dan hal-hal lain terkait dokumen.
Umumnya biaya notaris ini cukup tinggi dan dibebankan pada calon pemohon KPR sebagai biaya tambahan di luar DP rumah. Jika Mama Papa keberatan dengan ajuan biaya notaris, sebenarnya ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk memangkas biaya ini.
Mama Papa bisa bernegosiasi dengan pihak pengembang perumahan untuk patungan membayar biaya notaris ini. Usahakan untuk melakukan negosiasi ini bersamaan saat kita membahas harga rumah, ya. Selain itu, jika ada teman atau saudara yang bekerja sebagai notaris dan bersedia memberi harga miring, Mama Papa bisa mengajukannya.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Tahapan dan Cara Membeli Rumah KPR
Biaya asuransi kebakaran
Meskipun bukan menjadi biaya yang wajib dilakukan pada semua pengembang perumahan, namun umumnya pemohon KPR tetap akan disarankan melakukan asuransi kebakaran.
Besaran uang untuk asuransi kebakaran bermacam-macam, tergantung pada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank pemberi KPR. Namun mayoritas biaya asuransi kebakaran sekitar 5% dari total KPR.
Jika Mama Papa, tidak ingin mengeluarkan uang untuk biaya ini sebaiknya baca baik-baik surat perjanjiannya, ya. Negosiasi dengan bank dan pengembang mengenai beban biaya ini agar dapat ditiadakan.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bagi Pasangan Muda