Peresmian Bank Syariah Indonesia memberikan angin segar bagi industri perbankan Indonesia. Buat Mama Papa yang tertarik membuka rekening, kenali perbedaan bank syariah dan bank konvensional berikut ini.
Awal Februari 2021 Bank Syariah Indonesia (BSI) telah diresmikan. Bank syariah ini diprediksi akan menjadi TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dalam 5 tahun ke depan. Ada beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional dalam banyak aspek. Hal inilah yang membuat bank syariah menjadi pilihan baru bagi masyarakat di Indonesia.
Nah, buat Mama Papa yang tertarik, berikut ini 6 perbedaan bank syariah dengan bank konvensional yang harus kita ketahui sebelum membuka rekening.
Value yang dianut
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang paling mencolok terletak pada value, atau paham yang dibawanya. Bank konvensional bersifat bebas nilai dan tidak terikat; atau berlandaskan pada nilai suatu agama tertentu.
Sementara bank syariah memiliki orientasi pada usaha-usaha halal berdasarkan hukum islam. Melihat dari value ini tidak heran kalau penggunaan bank syariah banyak diminati di Indonesia, yang notabene sebagai negara muslim terbesar.
Dari segi akad
Value yang dianut bank syariah membuatnya berbeda dari bank konvensional dari segi akad. Pada bank konvensional, perjanjian transaksi menggunakan aturan hukum yang berlaku secara umum. Dalam segi akad bank syariah menggunakan jenis akad berlandaskan hukum islam.
Transaksi ini berlandaskan hukum islam yang mengharuskan kedua belah pihak jelas dan transparan, dalam hak dan kewajiban masing-masing. Beberapa akad yang digunakan pada bank syariah antara lain; murabahah, musyarakah, qardh, dan wadi’ah.
Sistem keuntungan
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional juga terletak pada sistem keuntungan (profit) yang diberikan kepada nasabah. Bank konvensional menerapkan sistem bunga yang ditentukan berdasarkan persentase besarnya uang yang disimpan atau dipinjam.
Sedangkan, bank syariah menerapkan sistem return dengan cara bagi hasil. Sehingga adil di kedua belah pihak. Misalnya, jika bank syariah mendapatkan pendapatan besar dari uang yang diinvestasikan nasabah, maka keuntungannya akan dibagi dua.
Sebaliknya, jika bank syariah mendapatkan hasil yang kecil, maka keuntungan tersebut juga akan dibagikan pada investor atau nasabah.
Baca Juga: Bebas Riba! Ini 4 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Dipilih
Pola hubungan bank dan nasabah
Bank konvensional memposisikan nasabah sebagai pihak kreditur dan bank sebagai debitur. Hal ini tidak berlaku dalam pola hubungan bank syariah. Penerapan pola hubungan dalam bank syariah dengan nasabah adalah kemitraan. Antara kedua pihak memiliki kedudukan yang sama, sehingga inilah yang mendasari keuntungan dibagikan sama rata.
Orientasi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bank konvensional tidak terikat pada nilai-nilai agama, sehingga orientasinya berupa keuntungan dengan sifat duniawi. Sementara, perbedaan bank syariah sangat jelas dalam hal orientasi ini.
Bank syariah memberikan pembiayaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, namun mempertimbangkan aspek kemakmuran masyarakat. Aspek sosial menjadi pertimbangan dalam penyaluran dana bank syariah pada pihak pengguna.
Jadi, dapat dikatakan jika orientasi bank syariah bukan hanya dunia, namun juga akhirat, sesuai dengan hukum syariah Islam; atau dinamakan dengan falah.
Dewan pengawas
Terakhir, perbedaan bank syariah dan bank konvesional juga terletak pada dewan pengawas. Pada bank konvensional tidak terdapat lembaga pengawas khusus. Namun bank syariah terdapat dewan pengawas syariah khusus.
Dewan pengawas syariah bertugas mengawasi jalannya operasional bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah islam, memberikan nasihat dan saran kepada direksi, serta diangkat sebagai pemegang saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelum membuka rekening, sebaiknya Mama Papa memahami berbagai perbedaan bank syariah dari bank konvensional di atas, ya. Hal ini dilakukan agar kita lebih mudah dalam memilih layanan yang tepat dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Cara Menyiapkan Tabungan Haji yang Tidak Memberatkan