Istilah rekening giro mungkin masih terdengar asing di telinga kita. Padahal ini merupakan salah satu layanan perbankan yang cukup banyak peminatnya, lo! Lantas, apa yang jadi pembeda dengan rekening tabungan biasa?
Ketika melakukan transaksi di bank seringkali kita menemukan opsi pengambilan uang dari rekening giro. Meski akrab di telinga, namun tidak semua orang paham mengenai produk perbankan satu ini. Singkatnya, rekening giro adalah produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya.
Saat bertransaksi menggunakan rekening giro, kita bisa menggunakan mata uang Rupiah maupun mata uang asing. Dengan menggunakan giro, kita bisa bertransaksi dengan badan usaha ataupun perseorangan di dalam negeri maupun luar negeri secara sah menurut hukum.
Biasanya, rekening ini dimanfaatkan oleh nasabah, baik individu maupun institusi, untuk melakukan transaksi keuangan, khususnya transfer dalam jumlah besar. Pembuatan rekening giro seringkali dilakukan untuk metode pemberian gaji dari badan usaha ke karyawan.
Sekilas, giro memang mirip dengan tabungan biasa. Padahal jika dilihat lebih lanjut kedua produk perbankan ini sangat berbeda.
Perbedaan giro dan tabungan
Perbedaan antara rekening giro dengan tabungan bisa dilihat dari kemudahan transaksi. Pada tabungan biasa, jumlah penarikan dananya dibatasi. Pada transaksi ATM misalnya, maksimal kita bisa menarik atau mengirim uang sebesar Rp20 juta.
Sementara untuk pemindahan dana atau pengambilan uang melalui rekening giro, besaran dana tidak dibatasi. Oleh karena itu, giro banyak digunakan untuk keperluan transaksi dengan jumlah yang besar.
Selain itu, jenis layanan perbankan ini juga memiliki jangka waktu dalam bertransaksi. Di surat perintah giro biasanya ada tanggal terbit dan tanggal efektif.
Nah, giro hanya bisa digunakan selama tanggal efektif masih berlaku. Hal ini tentu berbeda dengan rekening tabungan yang tidak memiliki tanggal terbit dan efektif.
Nasabah yang memiliki rekening giro juga akan mendapatkan laporan langsung dari pihak bank setiap bulannya ke alamat pemilik rekening. Alamat yang dimaksud bisa berupa alamat kantor maupun alamat rumah nasabah.
Dengan laporan tersebut, nasabah jadi tahu mengenai riwayat transaksi uang masuk dan uang keluar dalam setiap bulannya.
Jenis-Jenis Giro
Sejauh ini ada dua jenis rekening giro yang dikeluarkan oleh bank, yaitu perorangan dan badan usaha. Berikut perbedaan keduanya:
1. Giro perorangan
Jenis giro ini dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini dapat meliputi apa saja, mulai dari toko, restoran, bengkel, dan usaha lain yang menggunakan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000.
Baca Juga: 6 Keuntungan Buka Rekening Bank Digital, Lebih Cuan?
2. Giro lembaga
Jenis giro ini biasanya dibuat untuk badan, misalnya organisasi masyarakat, instansi pemerintah, atau badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening atas nama perusahaan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000.
Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat jelas kalau giro merupakan surat perintah yang diberikan nasabah untuk memindahkan sejumlah dana dalam jumlah yang besar dari satu rekening ke rekening lain dalam sekali transaksi.
Penggunaan giro sangat efektif untuk melakukan pembayaran usaha dalam jumlah besar, dibandingkan harus melalui tabungan. Namun karena kemudahan transaksi ini nasabah diwajibkan untuk lebih cermat dan teliti agar tidak menimbulkan kerugian.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Rekening Tabungan Lebih dari Satu