Banyak orang kebingungan ketika mengurus berkas-berkas saat pindahan rumah atau tempat tinggal. Sebab, kita mengurus surat pindah domisili ke kantor administrasi setempat. Tapi tenang, saat ini kita bisa mengurus langsung dengan mudah, kok. Supaya tidak salah, simak langkah selengkapnya di sini.
Saat ingin pindah rumah, biasanya kita harus mengurus surat pindah domisili ke tempat yang baru. Surat ini sangat penting untuk menyesuaikan alamat lama dengan yang baru. Namun, tak sedikit orang yang kebingungan bagaimana cara mengurus surat-surat kepindahan ini.
Bagi Mama Papa yang belum tahu: apa itu surat domisili? Surat Domisili adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan tempat tinggal seseorang kepada instansi pemerintah. Mulai dari Kepala Desa, Kecamatan, hingga Dukcapil.
Dengan memiliki surat pindah domisili, Mama Papa bisa membuat KTP di tempat tinggal baru. Sehingga kita bisa lebih mudah mengurus keperluan administratif; yang membutuhkan KTP. Seperti pengurusan akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, hingga pembelian rumah.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bagi Pasangan Muda
Syarat mengurus surat pindah
Mama Papa tak perlu kewalahan lagi saat harus mengurus surat pindah domisili. Karena saat ini pengurusannya cepat dan tidak ribet, kok. Mengutip dari laman Kemendagri.go.id, pindah kependudukan tidak mengharuskan surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal lama kita lagi.
Hal ini dikarenakan data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak membutuhkan lagi verifikasi dari RT/RW atau desa/kelurahan tempat tinggal lama kita. Jadi, kalau Mama Papa mengurus kepindahan data kependudukan dalam satu Kota/Kabupaten, kita hanya perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja.
Namun, kalau ingin mengurus surat pindah domisili antarkota atau antarprovinsi, kita harus menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten asal, kemudian kita daftarkan ke daerah tujuan.
Secara umum, ada beberapa syarat mengurus surat pindah domisili yang harus Mama Papa persiapkan:
- KTP
- Formulir pendaftaran
- KK
- SKP
Baca juga: Keunggulan Sertifikat Hak Milik dalam Membeli Properti
Cara mengurus surat pindah domisili
Setelah semua syarat kita siapkan, Mama Papa bisa segera mengurus surat pindah. Kita hanya perlu mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Kemudian kita akan diminta mengisi Formulir Perpindahan di Dinas Dukcapil. Kalau berkas sudah lengkap dan disetujui, nantinya Dinas Dukcapil kota asal akan menerbitkan SKP yang akan kita gunakan sebagai pengantar di Dukcapil kota tujuan.
Untuk mengurus surat pindah di Dinas Dukcapil tujuan, Mama Papa perlu membawa SKP, KK, dan KTP asli. Nantinya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan KTP-el dan KK baru yang ditukar dengan KK dan KTP lama.
Itulah cara mengurus surat pindah yang terbilang mudah. Jadi, Mama Papa tidak perlu mengurus lagi ke RT/RW, ya!
Semoga membantu!