Sebelum membeli lahan atau mendirikan bangunan, Mama Papa harus mengetahui jenis surat tanah atau sertifikat kepemilikan tanah yang berlaku di Indonesia. Sebab, sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti adanya hak kepemilikan yang sah, sekaligus menghindari tindak penipuan.
Membeli tanah dan bangunan tak boleh asal-asalan. Termasuk dalam daftar properti mahal, membeli tanah harus dilengkapi dengan berbagai jenis surat tanah yang sah. Sebab, tanpa surat tanah yang sah kita bisa kehilangan hak milik lahan, apabila terjadi sengketa dengan berbagai pihak. Mama Papa pasti tidak mau kan?
Bagi Mama Papa yang belum tahu, surat tanah adalah dokumen yang berfungsi untuk memberi kepastian dan perlindungan kepemilikan yang sah di mata hukum atau negara. Dengan kata lain, Mama Papa memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
Sebagai pemilik, kita memilik hak penuh untuk mengelola dan menggunakan tanah atau properti sesuai yang diinginkan. Termasuk salah satunya memanfaatkan lahan yang kita beli untuk mendirikan bangunan atau menjalankan bisnis.
Tapi, tahukah Mama Papa, ternyata ada berbagai macam jenis surat tanah yang sering digunakan di Indonesia. Berikut di antaranya:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis surat tanah yang memiliki kedudukan paling kuat di mata hukum adalah Sertifikat Hak Miliki (SHM). Dokumen ini membuktikan kepemilikan sah untuk sebidang tanah yang kita miliki.
Jenis surat tanah SHM berlaku seumur hidup tanpa batasan waktu. Selain itu, sertifikat ini bisa kita wariskan; dipindah tangan ke ahli waris, atau orang yang dikehendaki dengan persetujuan Mama Papa.
Dengan memiliki SHM, Mama Papa secara penuh berhak mengelola atau menggunakan tanah sesuai keinginan dan kebutuhan. Apalagi kalau Mama Papa sudah membeli tanah secara sah. Jika terjadi sengketa tanah dengan orang lain, sebagai pemilik SHM kita adalah orang yang paling berhak memiliki lahan tersebut.
Baca juga: Tak Perlu ke RT, Begini Mengurus Surat Pindah Domisili
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jenis surat tanah berikutnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan. Berbeda dengan sertifikat SHM menandakan pemilik lahan berkuasa penuh memiliki lahan dan bangunan. SHGB hanya untuk menandakan kepemilikan gedungnya saja. Makanya, SHGB biasanya kita dapatkan untuk mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah atau perseorangan.
Namun, karena bukan pemilik lahan asli, pemilik sertifikat SHGB biasanya harus melakukan perpanjangan setiap 30 tahun sekali di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili.
Baca juga: Keunggulan Sertifikat Hak Milik dalam Membeli Properti
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Bagi Mama Papa yang ingin membuka usaha skala besar, biasanya kita membutuhkan SHGU. Jenis sertifikat ini diberikan pemerintah untuk perorangan atau badan usaha yang mau menyewa sebidang tanah untuk tujuan tertentu. Seperti perikanan, perkebunan, atau peternakan.
Luas tanah yang bisa dijadikan HGU minimal 5 hektare, dan maksimal 25 hektare. Jangka penggunaan SHGU ini maksimal 35 tahun, dan bisa diperpanjang sampai 25 tahun. Karena menyewa pada pemerintah, sertifikat ini tidak bisa dipindahtangankan, ya!
Girik
Berbeda dengan jenis surat tanah lainnya, kekuatan girik terbilang cukup rendah di mata hukum. Karena status sertifikat girik adalah lahan bekas yang dimiliki adat, namun belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Girik biasanya digunakan sebagai surat pembayaran pajak atas lahan yang dimiliki.
Kalau Mama Papa mau membeli tanah girik, pastikan tanah yang tertera di kertas sesuai dengan akta jual beli. Hal ini bertujuan untuk mencegah pertikaian yang terjadi masa depan. Kalau ingin meningkatkan status lahan lebih kuat, Mama Papa bisa mengurus surat menjadi SHGB atau SHM di BPN, ya!
Baca juga: Tips Memulai Bisnis Tanah Kavling agar Untung Berlipat
Akta Jual Beli Tanah (AJB)
AJB turut menjadi salah satu jenis surat tanah yang tak kalah penting diketahui. Jenis surat tanah ini menandakan bukti jual beli dan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Biasanya AJB dibutuhkan sebagai pendamping SHM, SHGB, atau girik untuk membuktikan sahnya jual beli.
Dengan memiliki AJB, proses jual beli dan balik nama dianggap sah di mata hukum. Mengingat, proses ini disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Itulah beberapa jenis surat tanah yang membuktikan kepemilikan. Untuk memanfaatkan lahan lebih maksimal dan mencegah sengketa, pastikan tidak lupa mengurus surat tanah tersebut, ya!
Baca Juga: Tips Membeli Tanah untuk Investasi, Cuan Maksimal!