PSBB ketat akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali selama periode 11-25 Januari 2021. Dalam PSBB ini akan ada 7 kegiatan masyarakat yang akan dibatasi.
Pemerintah baru saja mengumumkan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali. PSBB Jawa Bali ini akan diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2020. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk menekan kenaikan angka positif COVID-19 di Indonesia yang terus meningkat.
Nah, berikut ini 7 kegiatan masyarakat yang akan dibatasi selama PSBB Jawa Bali:
Pengajaran Jarak Jauh (PJJ)
PSBB Jawa Bali berdampak terhadap sistem belajar mengajar, baik di sekolah maupun kampus. Kegiatan di lingkungan pendidikan dihentikan sementara. Sedangkan, pembelajaran hanya bisa dilakukan dari rumah peserta didik masing-masing, alias secara daring.
Penerapan WFH
Sama seperti sekolah dan kampus, kegiatan di tempat kerja juga dilakukan secara daring. Seluruh karyawan dapat bekerja dari rumah masing-masing, atau work from home, kecuali beberapa sektor krusial. Selama PSBB Jawa Bali kali ini, tempat kerja diwajibkan menerapkan minimal 75% pegawai untuk WFH, dengan tetap menjaga ketat seluruh protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00
Dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari, pasar, swalayan, dan warung masih dibuka selama periode PSBB. Namun jam bukanya dibatasi hanya sampai pukul 19.00 saja. Meski demikian, baik pelaku usaha dan pembeli, diwajibkan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, makan dan minum di tempat masih diizinkan, namun maksimal hanya 25% dari kapasitas. Sedangkan untuk pemesanan makanan melalui delivery atau take away masih diizinkan.
Baca Juga: Penting! Protokol Kesehatan Belanja di Mall
Pembatasan kapasitas tempat ibadah
Selama PSBB Jawa Bali kali ini, ada aturan khusus yang diberlakukan untuk tempat ibadah. Bukan ditutup 100% seperti PSBB sebelumnya. Namun ada pembatasan kapasitas, yakni sebesar 50%, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
baca Juga: Happy Hipoxia: Kondisi Kematian Tanpa Gejala Pasien Covid-19
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
Bagi yang merencanakan liburan pada tanggal-tanggal ini sebaiknya mengurungkan niat, ya. Karena sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang dihentikan sementara dalam masa PSBB kali ini.
Hal tersebut karena selama PSBB, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya termasuk sektor yang terdampak. Langkah ini untuk membatasi kerumunan dalam berkegiatan sosial dan budaya.
Aturan khusus sektor esensial
Sektor yang menyangkut kebutuhan pokok atau esensial masyarakat masih diperbolehkan beroperasi. Namun menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan tetap dijaga dengan ketat.
Kegiatan konstruksi boleh beroperasi
Airlangga Hartarto menambahkan, sama seperti sektor esensial, sektor konstruksi masih boleh beroperasi 100 persen. Namun dalam kegiatannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku selama COVID-19.
Baca Juga: Kenali Cara Kerja Vaksin Dalam Tubuh