Bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, memahami hal-hal yang membatalkan puasa adalah hal yang krusial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai mimpi basah apakah membatalkan puasa jika terjadi pada siang hari. Secara hukum fikih, mimpi basah atau keluarnya air mani saat tidur tidak membatalkan puasa. Anda tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah puasa hingga waktu Magrib tiba tanpa perlu menggantinya di hari lain.
Hal ini dikarenakan puasa menuntut seseorang untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan secara sengaja. Karena mimpi basah terjadi dalam keadaan tidak sadar (tidur), maka tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya.
Perbedaan Penyebab Keluarnya Mani yang Membatalkan Puasa
Penting bagi umat Muslim untuk membedakan antara keluarnya mani yang bersifat alami dan yang bersifat disengaja. Dalam hukum Islam, kategori keluarnya mani dibagi menjadi beberapa kondisi berikut:
- Keluarnya Mani Tanpa Sengaja: Seperti mimpi basah atau karena kondisi medis tertentu. Kondisi ini tidak membatalkan puasa karena berada di luar kendali manusia.
- Keluarnya Mani Secara Sengaja: Seperti melalui hubungan seksual atau tindakan mandiri (onani/masturbasi). Kondisi ini secara otomatis membatalkan puasa dan pelakunya wajib mengganti puasa serta membayar kafarat (denda) dalam kasus hubungan seksual.
Secara fisik, air mani memiliki karakteristik kental, berwarna putih keruh hingga keabu-abuan, dan memiliki aroma khas seperti pemutih pakaian. Cairan ini biasanya keluar disertai dengan perasaan nikmat secara biologis.
Pandangan Syekh Ali Jum’ah dan Ulama Mazhab Syafi’i
Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar, menjelaskan dalam literaturnya bahwa Allah tidak membebani hukum kepada hamba-Nya yang sedang tidur. Dalam hal ini, mimpi basah merupakan bentuk kasih sayang Allah agar manusia tidak merasa terbebani oleh hal-hal yang tidak bisa mereka kontrol saat terlelap.
Beliau merujuk pada prinsip bahwa aturan agama (khitab) tidak berlaku bagi tiga kelompok berikut hingga mereka kembali ke kondisi sadar:
- Orang yang sedang tidur sampai ia terbangun.
- Anak kecil sampai ia mengalami mimpi basah (baligh).
- Orang gila sampai ia kembali sehat atau sadar.
Selain itu, Al-Mawardi sebagai ulama dari Mazhab Syafi’i menegaskan dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir bahwa para ulama telah sepakat (ijma) bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Kesepakatan ini memberikan ketenangan bagi siapa saja yang mengalami fenomena biologis tersebut saat berpuasa.
BACA JUGA: Apakah Boleh Mandi Wajib Setelah Sahur?
Dalil Hadits Mengenai Kondisi yang Tidak Membatalkan Puasa
Keabsahan puasa bagi orang yang mengalami mimpi basah juga didukung oleh hadits Rasulullah saw. Meskipun terdapat diskusi mengenai kredibilitas perawinya, para ahli hadits seperti Imam Nawawi dan Imam Albani mengategorikan hukum hadits ini sebagai sahih karena adanya dukungan dari jalur sanad lainnya.
Dalam riwayat Abu Daud, Rasulullah saw bersabda:
“Tidaklah batal puasa seseorang yang muntah (tidak disengaja), mimpi basah, dan bekam.” (HR Abu Daud).
Hadits tersebut secara eksplisit menempatkan mimpi basah sebagai salah satu perkara yang dimaafkan dalam syariat puasa, sama halnya dengan muntah yang terjadi secara alami tanpa dibuat-buat.
Tata Cara dan Tindakan Setelah Mengalami Mimpi Basah
Jika Anda terbangun dan menyadari telah mengalami mimpi basah saat sedang berpuasa, ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar ibadah lainnya tetap sah.
1. Segera Melakukan Mandi Wajib
Meskipun puasa Anda tidak batal, Anda berada dalam kondisi hadas besar (janabah). Oleh karena itu, Anda wajib segera melakukan mandi besar dengan meratakan air ke seluruh tubuh dan rambut agar bisa melaksanakan salat lima waktu.
2. Melanjutkan Ibadah Puasa
Jangan merasa ragu untuk meneruskan puasa. Karena mimpi basah tidak merusak keabsahan puasa, Anda cukup membersihkan diri dan tetap berniat menjalankan puasa hingga matahari terbenam.
3. Membersihkan Pakaian yang Terkena Mani
Sisa air mani yang menempel pada pakaian atau alat shalat harus dibersihkan terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan kesucian pakaian yang akan digunakan untuk beribadah.
Memahami batasan antara hal yang membatalkan dan yang dimaafkan dalam puasa akan membuat ibadah Anda menjadi lebih tenang dan berkualitas. Mimpi basah adalah hal yang lumrah dan tidak mengurangi pahala puasa Anda karena terjadi di bawah otoritas Allah Swt, bukan karena keinginan pribadi.
